Polresta Medan Amankan 26 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ecstasy dari 4 Bandar Narkoba

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap 4 bandarnya. Keempatya adalah Hendra Gunawan (32), warga Jalan Mhd Nur, Gang Suka, Tanjung Balai yang bekerja sebagai PNS di Tanjung Balai; lalu Ramlan Siregar (48), warga Jalan Pasar Benteng, Kabupaten Asahan; Rahmad Siregar (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Blok C, Kab. Deli Serdang dan Amri Prayoga (33), warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pelaku, polisi mengamankan 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 25 kg dan 6 bungkus pil ecstasy warna cokelat sebanyak 30 butir dengan nilai Rp 42 Miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo, didampingi Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta Karo-Karo serta Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (15/9/2014) mengatakan, penangkapan ini bermula dari ditangkapnya Hendra Gunawan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Saat diinterogasi, Hendra Gunawan  mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Ramlan Siregar yang bertugas menerima narkoba yang dipasok dari Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Balai. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Dari Ramlan anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmad saat menunggu bus di Simpang Empat Sekatak, Kabupaten Asahan berikut barang bukti 25 kg sabu dan 30 ribu butir ecstasy. Barang haram didapatkannya dari Amir (DPO), yang merupakan warga Malaysia dan bandar besarnya. Sabu-sabu dan ecstasy ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk melalui pelabuhan Belawan. Sabu-sabu dan ecstasy ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Amri Prayoga. “Amri kita amankan di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru. Amri merupakan koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang langsung berhubungan dengan bandar besarnya Amir,” jelasnya.

Ia memberikan apresiasi kepada Kapolresta Medan dan jajarannya yang mampu melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. “Ini patut saya apresiasi dengan kinerja anggota saya. Bayangkan saja, jika 1 gram dipakai 4 orang, maka ini akan merusakan generasi muda. Makanya jika tidak kita ungkap malah akan berpengaruh besar bagi penggunanya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau dan berani memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya Amir yang berada di Malaysia. “Kita telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polisi Malaysia untuk segera menangkap bandar besarnya,” jelasnya.

Ia juga mengaku tetap berkomitmen akan memberantas narkoba baik dari kalangan masyarakat maupun anggota kepolisian sendiri. “Saya akan tindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal 112, 114, 132 UU no 35 tahun  2009 dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.