Polresta Medan Amankan 678 Gram Sabu-sabu

KABAR MEDAN | Lima tersangka pengedar sabu-i sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari tiga lokasi terpisah . Dari kelima laki-laki ini, polisi menyita 678 gram sabu-sabu. Kelima pengedar tersebut adalah, MJ (34), warga Desa Matang Slimeng, Langsa, Aceh; MHDN (32) warga Jalan Pegabungan, Desa Baru, Hinai, Langkat, Sumut; AR (43) warga Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur; MJY (43) warga Desa Malasa Kulam, Mesjid Raya, Palabuhan Malahayati, Banda Aceh; DRN. (42), warga Jalan Yos Sudarso KM 12,8, Medan.

“Kelimanya ditangkap setelah kita mendapatkan informasi masyarakat. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah di wilayah hukum Polresta Medan dalam rentang waktu akhir September hingga pekan ini,” kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Senin (13/10/2014).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dikatakannya, MJ dan MHDN ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Sisingangaraja. Dari keduanya, polisi mengamankan 195 gram sabu-sabu. Terpisah, petugas juga menangkap AR di depan SPBU Jalan Medan-Binjai Km 12. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram dan satu tas hitam.

Sementara, MJY dan DRN ditangkap di Kamar 102 Wisma Aceh House, Jalan Mumi, Medan Sunggal. Dari keduanya disita 85 gram sabu-sabu. “Total sabu-sabu yang kita amankan dari 3 lokasi itu beratnya 678 gram. Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Para tersangka terus kita periksa,” sambung Hondawan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dia memaparkan, MJ, MHDN, AR, MJY, DRN disangka telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Perbuatan mereka diatur dan diancam dengan Pasal 132 jo 114 atat (2) subs 112 ayat (2). UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkar 5 tahun dan paling lama 20 rahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.