KABAR MEDAN | Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka penjambretan di Jalan Iskandar Muda, Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Medan Baru.
Tersangka Feri Estrada (29) warga Jalan Sei Belutu ini diamankan karena menjambret kalung milik seorang PNS, Punia Hutahuruk (46) warga Jalan Sisingamangaraja.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, Minggu ( 19/10/2014) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban tengah menunggu angkot.
Disitu, dua orang pelaku langsung memepet dan merampas kalung emas seberat 12,5 gram milik korban.
“Korban yang tak ingin kalungnya diambil, lalu berteriak. Disitu warga lalu mgenejar dan mengamankan seorang tersangkanya. Saat ini, kita masih memburu satu tersangka lainnya yang ikut melakukan penjambretan itu,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya langsung mengirim tersangka ke rutan Tanjung Gusta untuk dititipkan disana.”Kita langsung titipkan karena tersangka mengisap penyakit HIV dan takut menular kepada tahanan lainnya. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]