Polsek Medan Baru Amankan Tersangka Jambret

KABAR MEDAN | Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka penjambretan di Jalan Iskandar Muda, Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Medan Baru.

Tersangka  Feri Estrada (29) warga Jalan Sei Belutu ini diamankan karena menjambret kalung milik seorang PNS, Punia Hutahuruk (46) warga Jalan Sisingamangaraja.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, Minggu ( 19/10/2014)  mengatakan, kejadian ini bermula saat korban tengah menunggu angkot.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Disitu, dua orang pelaku langsung memepet dan merampas kalung emas seberat 12,5 gram milik korban.

“Korban yang tak ingin kalungnya diambil, lalu berteriak. Disitu warga lalu mgenejar dan mengamankan seorang tersangkanya. Saat ini, kita masih memburu satu tersangka lainnya yang ikut melakukan penjambretan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dikatakannya, pihaknya langsung mengirim tersangka ke rutan Tanjung Gusta untuk dititipkan disana.”Kita langsung titipkan karena tersangka mengisap penyakit HIV dan takut menular kepada tahanan lainnya. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.