KABAR MEDAN | Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan 2 ton minyak solar ilegal yang disimpan didalam mobil tangki Mistsubisi L300 BK 1561 GS yang telah di modifikasi di SPBU di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Dalam, Kecamatan Parumbak. Dari situ, polisi mengamankan tiga sopir dan kernet dan tiga karyawan SPBU.Untuk peroses lebih lanjut, para tersangka pun diboyong ke Polsek Patumbak.
Informasi yang dihimpun, Rabu (15/10/2014) menyebutkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam lapor annya,pengusaha SPBU yang diketahui bernama Jojo Purba ini menjual solar bersubsidi kepada pengecer dengan cara diangkut dengan mobil yang disulap menjadi tabung dan mampu menampung 2 Ton minyak. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan meny etop mobil tersebut. Saat diperiksa, mobil tersebut berisi tabung terbuat dari besi yang berisikan minyak solar selundupan.
” Cara kerja yang dilakukan tersangka terkesan rapi dan tertata.Para tersangka menggunakan mobil Mistsubisi jenis L300 yang tempat dud uknya dihilangkan dan disulap menjadi sebuah tabung besar terbuat dari baja yang disudah dimodifikasi.Tabung tersebut berada tepat dibelakang bangku sopir yang sudah sudah dimodif lengkap dengan alat penyedotnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu I Kadek Harry.
Dikatakannya,saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.” Kita juga masih menunggu keterangan dari pihak BP Migas di Jakarta terkait kasus ini. Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 55 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2001,” jelasnya. [KM-03]