Ponsel Black Market Diblokir Mulai 18 April 2020, Segera Cek IMEI Ponsel Anda

Tampilan laman depan Cek IMEI di situs Kementerian Perindustrian.

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah melalui Kemenkominfo, Kemenperin dan Kemendag resmi melakukan pemblokiran ponsel black market yang beredar di Indonesia,  mulai Sabtu, 18 April 2020.

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Nomor IMEI pada iPhone dan iPad biasanya tertera langsung di punggung perangkat. Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu “Setting/Pengaturan” lalu pilih menu “About Phone/Tentang Telepon”.

Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu ponsel, atau dengan melihat dus ponsel, biasanya ada label nomor IMEI di bagian belakangnya.

Bagaimana mengetahui status IMEI? Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum. Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”, maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin, maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel black market yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir? Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler. Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.

Bagaimana dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri? Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dolar AS, juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia. Jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.