PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Yang Berkaitan Dengan TPPU

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bermaksud meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga ini juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi
maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan
besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM”, jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu (13/3).

Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini.

Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum
lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujar
Ketua KPPU.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai bahwa kedua lembaga ini (KPPU dan PPATK) perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi”, tegas Ivan. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.