Pria Ini Mendekam di Penjara karena Cabuli Adik Ipar

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial AAL (30), warga Kecamatan Patumbak, ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan bahwa perbuatan cabul pelaku dilakukannya pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku mencabuli adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.

“Saat itu korban yang sedang seorang diri, didatangi oleh pelaku ke rumahnya,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Di dalam rumah korban, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Selanjutnya, korban pun dicabuli, sampai terjadi terjadi hubungan suami istri.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Atas perbuatan pelaku, pihak korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020,” ungkap Philip.

Philip menjelaskan, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, pelaku langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Terhadap pelaku, ujarnya, saat ini sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.