SUKABUMI, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial DER (25) asal Sukabumi ditangkap polisi setelah viral karena menginjak Al-Qur’an. Ia ditangkap bersama istrinya, SL (25) sebagai pelaku yang mengunggah video tersebut ke media sosial.
“Keduanya pasangan suami istri nikah secara siri di tahun 2016. Dari hasil penyelidikan video itu ada karena masalah ketidakharmonisan rumah tangga,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin, Jumat (6/5/2022).
Zainal menceritakan, penginjakan terhadap kitab suci agama Islam itu dilakukan DER di tahun 2020 lalu. Saat itu, DER disebut sering meninggalkan istrinya tanpa alasan dan dalam waktu yang lama.
Hal itu membuat istrinya kesal dan meminta DER melakukan perbuatannya tersebut sebagai jaminan jika sewaktu-waktu ia kembali melakukan kesalahan.
Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat liburan di Pantai Pelabuhanratu. SR yang kesal dengan suaminya saat itu sengaja mengunggah video DER tengah menginjak Al-Qur’an tersebut ke akun Facebooknya.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ujar DER dalam video tersebut.
Menyadari videonya viral dan ditonton banyak orang, DER dan SR kemudian menghapus unggahan tersebut. Namun terlanjur viral, kedua pasutri tersebut akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomori 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara. [KM-06]