SUMEDANG, KabarMedan.com | Yana Supritana (40), warga Sumedang yang sempat dinyatakan hilang secara misterius ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang, pada Senin (22/11/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan. Tersangka Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Lebih lanjut, pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Namun dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan. Dari gelar hasil perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erdi.
Erdi menambahkan, tersangka Yana tidak secara benar hilang di Cadas Pangeran. Ia terlibat permasalahan yang mengarah ke pekerjaannya di sebuah notaris dan keluarga.
“Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahanya dan keluarga,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan barang bukti yang dipakai Yana untuk berbohong.
Pertama, sebuah handphone yang digunakannya untuk mengirim pesan suara aneh kepada istri dan memberi tanda bahwa dirinya hilang.
Selanjutnya, penyidik menemukan helm yang sengaja dilemparkan tersangka ke jurang. Dan helm tersebut ditemukan tim gabungan, dimana tujuannya dilemparkan kejurang adalah untuk menyakinkan keluarga bahwa dirinya menjadi korban kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, tersangka Yana tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun
“Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” ujarnya. [KM-101]