MEDAN, KabarMedan.com | Setelah sukses mengedukasi masyarakat Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Program Kampoeng Kadin kembali menggelar pelatihan pembuatan Eco Enzyme di Kelurahan tersebut, pada Minggu (1/9/2019).
Peserta pada program Kampoeng Kadin kali ini lebih banyak dibanding peserta pelatihan yang pertama.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat lingkungan Kelurahan Tegal Sari III cukup antusias dan bersemangat dalam mengikuti pelatihan ini dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
“Kita telah menetapkan Program Kampoeng Kadin 1 berada di Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area,” kata Martono Anggusti, Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Bidang Good Corporate Governance (GCG), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, banyaknya peserta dalam pelatihan Eco Enzyme ini dikarenakan dalam pelatihan ini hanya menggunakan bahan baku sisa sampah yang mudah didapat.
“Bahan baku sampah berasal dari sisa sisa dari dapur rumah tangga, dari buah-buahan dan sayur-sayuran,” ujarnya.
Proses pembuatnnya juga sangat sederhana, namun membutuhkan kesabaran tersendiri.
“Larutan yang dihasilkan memiliki khasiat yang sangat banyak. Dalam proses fermentasinya saja, sudah terus dihasilkan gas O3 (ozon) yang sangat dibutuhkan atmosfer bumi. Larutan Eco Enzyme bila dicampur dengan air, akan bereaksi serta dapat digunakan sebagai cairan pembersih,” ungkapnya.
“Selain itu, bila di campur dengan air dan digunakan untuk menyiram tanaman akan memberi hasil buah, bunga, atau panen yang lebih baik,” tambahnya.
Saat ini, dapat dikatakan bahwa permasalahan sampah telah bertahun-tahun menjadi kasus yang sangat substansial namun belum dapat ditangani secara tuntas, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di dunia.
Sistem pengolahan sampah terpadu hanya menjadi perencanaan dengan konsep yang masih menemui berbagai kendala, terutama akibat kurangnya Sumber Daya Manusia yang memfokuskan perhatian terhadap hal ini, serta kurangnya tenaga kerja yang menjalankan aktivitas-aktivitas yang bersifat teknis.
“Penanganan sampah ditengarai efektif jika dilakukan langsung dari sumbernya.Pemerintah telah menetapkan UU No. 18 tahun 2008 tentang sampah, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam mekanisme pengolahan sampah, khususnya sampah rumah tangga. Pasal 19 UU ini menyatakan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan danpenanganan sampah,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan di atas dapat diketahui bahwa sampah dapur yang dihasilkan dapat dipisahkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik yang dihasilkan terdiri atas bermacam-macam bahan, yaitu berupa sisa-sisa makanan, sayuran dan daun-daunan yang dijadikan sebagai bahan pembuatan Eco Enzyme.
“Sampah anorganik dapur dapat dipisahkan menjadi sampah plastik, kertas dan kaleng yang merupakan kemasan bahan makanan. Sampah plastik merupakan sampah anorganik dapur yang paling banyak dihasilkan,” cetusnya.
Selain membuat pilot project 1 Kampoeng Kadin di Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Kadin Sumatera Utara kedepannya akan mengandeng beberapa Kelurahan lagi yang akan dijadikan sebagai program ini. [KM-03]