MEDAN, KabarMedan.com | Centre Point Mall, yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Medan, terancam digusur menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas PT Agra Cipta Kharisma, selaku pengelola Centre Point Mall.
“Putusan PK Mahkamah Agung sudah keluar pada 21 April 2015 lalu,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara dan Aceh, Saridal, Jumat (24/4/2015).
Dengan keluarnya putusan PK Mahkamah Agung tersebut, mengakibatkan tanah seluas 7,2 hektar di Jalan Jawa Medan tempat berdirinya Center Point Mall, harus dikembalikan kepada negara.
“Ya harus dikembalikan karena tanah itu aset negara,” ucap Saridal.
PT KAI Divre I Sumatera Utara masih menunggu keputusan dari PT KAI pusat untuk mengambil langkah terkait keluarnya putusan MA tersebut.
“Jika diperintahkan untuk meratakan (Centre Point Mall=red), ya kami siap,” tukasnya.
Di lokasi tanah sengketa tersebut sendiri saat ini telah dibangun sebuah pusat perbelanjaan Centre Point Mall dan Rumah Sakit bertaraf internasional, Murni Teguh Memorial Hospital.
Kasus sengketa lahan antara PT KAI dengan PT Agra Citra Kharisma, bermula di tahun 2011. Dimana PT Agra Citra Kharisma memulai pembangunan Centre Point Mall di Jalan Jawa, Medan, tanpa mengindahkan ultimatum pemilik lahan, yaitu PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), agar menghentikan pembangunan Mall tersebut, jika tidak PT KAI akan menempuh jalur hukum.
Pembangunan Centre Point Mall, dalam proses pembangunannya ternyata juga menyeret dua orang mantan Walikota Medan menjadi tersangka, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap. Tak hanya itu, Kepala Kantor BPN Kota Medan – Dwi Purnama, dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak BPN Kota Medan – Hafizunsyah, juga turut diseret ke meja hijau. [KM-01]