Pusham Unimed : Penganiayaan dan Pembunuhan PRT di Medan Masuk Pelanggaran HAM Berat

Sekretaris Pusat Studi HAM (Pusham) Unimed, Arief Wahyudi

KABAR MEDAN | Pusat Studi HAM (Pusham) Unimed menilai penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pembantu rumah tangga yang dilakukan tersangka Syamsul dan Randika di rumahnya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur merupakan pelanggaran HAM berat.

“Perbuatan sang majikan benar-benar tidak manusiawi dan harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya agar membuat efek jera,” katanya Sekretaris Pusham Unimed, Arif Wahyudi, Kamis (11/12/2014) siang.

Dikatakannya, selama PRT bekerja di rumah tersangka, tidak hanya mendapat siksaan secara fisik, tetapi juga diperlakukan seperti budak.

Bahkan, jika PRT itu sedikit lalai dalam bekerja langsung disiksa, diberi makan dedak, sehingga keadaan tubuh mereka semakin kurus, serta keadaan sakit-sakitan. “Tindakan tersangka memperlakukan secara sadis PRT itu tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia meminta kepada Polresta Medan dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT  juga dikenakan hukuman berat.

Selain itu, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses secara hukum dan begitu juga pihak keluarga Syamsul yang ikut terlibat.

“Polresta Medan harus serius mengusut kasus PRT yang tewas, karena hal ini mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, kasus penganiayaan hingga tewasnya PRT ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam penanganan tenaga kerja. “Dalam hal ini Dinsosnaker lemah dalam pengawasan. Masa ditempat penduduk yang padat dan sudah terjadi secara berlarut-larut  mereka tidak tahu. Seharusnya, Dinsosnaker dapat melakukan pengawasan dalam hal ini, bukan tunggu terjadi baru melakukannya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat mengevaluasi kinerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. “Harus ada evaluasi kenapa mereka bisa lalai. Kita berharap kedepannya ada kerjasama antara polisi dan Dinsosnaker untuk menangani kasus penganiayaan PRT. Ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadinya hal seperti ini,” harapnya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur PRT, CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa  Kamis (27/11/2014) dan menemukan tiga pembantu dalam kondisi yang menyedihkan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.