JAKARTA, KabarMedan.com | RCTI mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kementrian Komunikasi dan Informatika, apabila gugatan tersebut terkabulkan maka masyarakat sebagai pengguna media sosial secara pribadi tidak lagi bebas untuk memanfaatkan fitur siaran langsung.
Gugatan tersebut diajukan karena pasal yang memuat tentang Undang-undang Penyiaran yakni Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 dianggap tidak dapat memberikan kepastian hukum, terutama di-era yang penuh dengan konvergensi saat ini.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M. Ramli seperti dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com).
Jika gugatan tersebut terkabul, maka setiap orang yang menggunakan media sosial harus memenuhi syarat perizinan penyiaran seperti lembaga siar biasanya.
Orang-orang yang kemudian melakukan penyiaran tanpa izin dianggap melakukan pelanggaran pidana dan dianggap sebagai pelaku penyiaran ilegal.
Diketahui, pihak RCTI dan iNews mendaftarkan gugatan uji materi tesebut pada Juni lalu. Menurut pihak penggugat, Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tidak memberikan perlakuan yang sama antara penyiaran konvensional dan penyiaran yang berbasis jaringan internet.
MNC Group: Kami Bukannya Ingin Mengebiri Kreativitas Media Sosial
Melalui Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, MNC yang termasuk ke dalamnya RCTI dan iNews TV menyatakan bahwa gugatan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat Youtuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” ujarnya pada Kamis (27/8/2020), di Jakarta.
Gugatan tersebut, menurut pihak RCTI dan iNews adalah bentuk harapan adanya pembaharuan terhadap Undang-undang Penyiaran agar dapat bersinergi dengan Undang-undang lainnya. Mereka membantah bahwa gugatan tersebut untuk memberangus kreativitas publik dalam menggunakan media sosial.
“Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” tambah Chris. [KM-06]