MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menegaskan, Pemprovsu berkomitmen untuk terus mendukung program reforma agraria. Diantaranya melalui legalisasi tanah, distribusi atau redistribusi tanah, serta melaksanakan access reform.
“Reforma agraria jangan hanya sebatas memberi pelayanan untuk sertifikasi tanah saja, tapi juga memberdayakan masyarakat supaya lebih sejahtera,” kata Gubsu, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut, di Hotel Adi Mulia, Medan, Kamis (19/4/2018).
Gubsu berharap tim GTRA, dalam fungsinya mengimplementasikan reforma agraria, bisa bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah untuk membuat program kerja lintas sektor.
Menurut Erry, reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang tercantum dalam Nawacita ke-5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia”. Bentuk implementasi reforma agraria ini, dilakukan melalui pendistribusian hak atas tanah dan program kepemilikan lahan bagi masyarakat.
“Semangat yang kita bangun dalam reforma agraria ini adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha, yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provsu sekaligus Pelaksana Harian Tim GTRA Reforma Agraria Provsu, Bambang Priono, menyampaikan bahwa Tim GTRA Sumut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/147/KPTS/2018 tanggal 7 Maret 2018.
“Setelah rakor ini, secepatnya kami akan mempersiapkan segala bentuk data dan informasi yang dapat membantu Gubernur dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat melalui hak kepemilikan tanah,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, saat ini BPN Provsu telah menyimpan data sementara tentang jumlah bidang tanah yang akan didaftarkan dalam reforma agraria. Dikatakannya, 210.000 bidang tanah akan didaftarkan secara sistematis di segenap penjuru Sumut. Meliputi, tanah transmigrasi seluas 350 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, 15.000 bidang tanah untuk dilakukan redistribusi, dan 124.807 bidang tanah untuk pelepasan kawasan hutan.
“Kami akan laporkan data-data yang relevan berikut skema kesejahteraan yang dapat dimunculkan dengan formulasi ini,” pungkasnya. [KM-01]