Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuah Siswi SMP di Kecamatan Pantai Cermin yang ditemukan di dalam goni plastik

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai menggelar rekonstruksiĀ  kasus pembunuhan siswi SMP yang ditemukan tewas di dalam karung (goni) plastik di Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (12/02/2025).

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka langsung dan beberapa saksi serta menurunkan 168 personil gabungan Polres Sergai dan Brimob Poldasu.

Kapolres Sergai AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Plt Kasi Humas sekaligus Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim, IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan, rekonstruksi digelar dengan 20 adegan yang diperagakan tersangka, Nanang dan dua orang saksi yaitu Sigit Muhamad Rizal, dan Dedi Irawan Alias Sitanggang serta dibantu Personil Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.

Baca Juga:  Dua Pemuda Maling Handphone di Sergai Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

Lebih lanjut Zulham menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rentetan kejadian agar dapat difahami sehingga peristiwa tersebut menjadi terang benderang.

“Rekon seperti biasa dilakukan untuk melihat persitiwa ini menjadi terang benderang melalui rangkaian adegan nanti akan terlihat peristiwanya secara menyeluruh”, ucapnya.

Tersangka HFN alias Nanang (27) sendiri saat press rilis Polres Sergai mengaku, sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di lokasi terhadap siapa saja yang melintas, namun nahas korban melintas saat kejadian.

Baca Juga:  Digerebek Miliki Sabu Dua Gram, Nelayan di Tanjung Beringin Diboyong ke Kantor Polisi

Tersangka yang awalnya hanya ingin mencuri sepeda motor akhirnya berbalik niat merudapaksa korban dan membunuhnya karena panik. Usai menghilangkan nyawa korban, Nanang memasukkan jasad korban ke dalam goni plastik.

Namun belum sempat jasad tersebut dipindahkan, keluarga dan masyarakat menemukan jasad korban setelah dua hari tak pulang ke rumah. Akibat perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.