Rektor UI Rangkap Jabatan, Hashtag Presiden Terburuk Dalam Sejarah Jadi Trending

Universitas Indonesia (Foto: Ist)

 MEDAN, KabarMedan.com | Netizen mengkritik Presiden Joko Widodo yang memberikan ijin kepada Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Sampai dengan berita ini ditulis, Rabu (21/7/2021) Rektor UI masih berada di puncak trending topic twitter Indonesia. Sampai pukul 13.43 WIB sudah ada tweet sebanyak 68.900 terkait Rektor UI. Persoalan Rektor UI ini membuat tren hashtag berikutnya yaitu Presiden Terburuk Dalam Sejarah yang menempati posisi kedua setelah Rektor UI dengan jumlah tweet sebanyak 22.000.

Sebelum kritik ini muncul, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dihari yang sama.

Kebijakan pemerintah ini yang menimbulkan cibiran dan kritikan keras dari netizen Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini dinilai hanya Langkah pemerintah inilah yang tampaknya menimbulkan cibiran dan kritikan dari netizen Indonesia.

“Rektor UI kalau kena covid, virusnya langsung isoman,” sindir salah satu netizen.

“Rektor UI kalau menerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan,” sindir netizen lainnya.

Pada Statuta UI versi lama, larangan Rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Pada pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, akan tetapi tidak secara umum seperti dalam Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.