Remaja Ini Ditangkap karena Bawa Sajam saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan

MEDAN, KabarMedan | Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Medan pada Kamis (8/10/2020) menyisakan tanya. Seorang remaja yang masih berumur 14 tahun sanggup membawa senjata tajam.

Dia diamankan bersama dua orang lainnya secara terpisah yang masih berumur 17 tahun dan 18 tahun, sama-sama kedapatan membawa senjata tajam.

Sebagaimana diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari berbagai elemen, mulai dari buruh, aktivis, mahasiswa, pelajar SMA/STM, kelompok anarko dan genk motor.

Dari 243 orang massa aksi yang diamankan itu tak sedikit yang masih remaja di antaranya masih di bawah umur.

Mirisnya, 3 orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam baik yang berukuran kecil hingga panjang.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Jumat (9/10/2020) sore mengatakan, keterlibatan remaja di bawah umur itu disayangkan karena mereka tidak tahu apa-apa terkait dengan UU Cipta Kerja.

“Mereka tidak tahu apa-apa. Kita sinyalir mereka teroganisir, menumpang kepada kelompok unjuk rasa. Kita sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dikatakannya, pihaknya mengidentifikasi sebanyak 32 orang merupakan kelompok anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto, 89 orang pelajar STM/SMA yang menurutnya tidak tahu apa-apa.

Kemudian 16 orang di bawah umur. Terhadap pelajar dan 16 orang anak di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtuanya dan membuat surat pernyataan. Dan 59 orang mahasiswa.

“Kita akan memanggil purek (pembantu rektor) masing-masing dan membuat pernyataan. Sisanya akan kita kembalikan sore ini sesuai jam waktu 24 jam, kami miliki waktu,” katanya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebut, ada 3 orang remaja yang di antaranya masih di bawah umur yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam baik yang berukuran kecil maupun panjang.

Mereka adalah AS (17) warga Simalingkar B, KNH (18) warga Mariendal, dan FJP (14) warga Belawan.

“Akan diperiksa, diambil keterangan,” ujarnya singkat ketika ditanya bagaimana statusnya ketiganya dengan senjata tajam tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Diketahui, dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut melias ke sejumlah ruas jalan di sekitarnya. Massa yang beraksi tersebut berasal dari berbagai elemen, mulai dari buruh, aktivis lainnya, mahasiswa, dan juga anak remaja (STM/SMA).
Dalam aksi tersebut, sejumlah massa yang didominasi dari kalangan STM/SMA, melakukan aksi lempar ke arah gedung DPRD Sumut dan ke arah polisi, dari berbagai arah.

Kerusuhan di Medan pada Kamis sore ‘ditutup’ dengan masuknya sebagian massa aksi ke dalam mall di Jalan Gatot Subroto dan perusakan serta pembakaran mobil dinas polisi yang sedang melintas di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam upaya pengamanan aksi, ada puluhan personel polisi yang terluka akibat benda keras. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.