Sah, Medan Turun Menjadi PPKM Level 2

JAKARTA, KabarMedan.com | Status Kota Medan resmi turun menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan PPKM Level 2 di Kota Medan seiring penurunan jumlah kasus aktif di wilayah ini.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai status masing-masing daerah di Indonesia serta instruksi kepada setiap Kepala Daerah sesuai dengan level masing-masing.

Instruksi yang dikeluarkan pada Selasa (5/10/2021) terlihat sejumlah daerah di Sumut berada pada PPKM Level 1 yaitu Deliserdang, Nias Barat, Kota Sibolga dan Tebing Tinggi.

Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2 yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat dan Humbang Hasundutan.

Selain itu Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, dan Kota Medan.

Begitu juga dengan Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.

Sedangkan Kota Binjai dan Padangsidimpuan masih berada pada PPKM Level 2.

Turunnya status Kota Medan ke Level 2 berarti sudah ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Diantaranya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan perkantoran juga sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.