Sakit Hati, Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandungnya Sendiri

Lokasi Rumah yang Ludes Terbakar diberi tanda Garis Polisi/Nov

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Diduga karena diliputi amarah dan dendam pribadi, seorang pria berinisial NS (40), warga Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat membakar rumah milik adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35).

Aksi pembakaran terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.10 WIB dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Pelaku akhirnya ditangkap aparat Polsek Teluk Mengkudu hanya dalam waktu satu jam usai kejadian.

Ia diamankan di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, saat sedang berjalan kaki sambil membawa tas plastik berisi pakaian.

Baca Juga:  Ikuti Entry Meeting Virtual, Pemkab Sergai Komit Dukung Audit LKPD Secara Profesional

Kepada polisi, NS mengaku membakar rumah tersebut karena sakit hati atas masalah pribadi dengan istri adiknya.

“Motifnya karena ada permasalahan keluarga. Pelaku sakit hati dengan isteri korban,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/04/2025).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan selembar karung goni yang disiram dengan solar, kemudian disulut dengan korek api dan diselipkan ke dinding bagian belakang rumah semi permanen berukuran 5×8 meter milik korban.

Api cepat membesar dan meludeskan seluruh isi rumah, termasuk satu unit becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, tempat tidur, serta pupuk dan alat pertanian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Baca Juga:  Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Macet di Bank Plat Merah Tahun 2015

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api merah, batang kayu bekas terbakar, dan botol berisi solar. Petugas juga berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk memastikan penyebab kebakaran secara ilmiah.

Kini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.