MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan yang tersandung tindak pidana korupsi harus menerima vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021).
Marudut Maruli Nainggolan (50) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada tanggal 3 September 2020 lalu. Ia terbukti merugikan negara senilai 2 miliar rupiah akibat penyalahgunaan 349 ribu keping meterai 6000.
“Mengadili terdakwa Maruli Nainggolan, dipidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Sebelumnya, diketahui kasus tersebut berawal sejak Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Pada hasil pemeriksaan ditemui penyalahgunaan gunaan meterai yang turut dilakukan oleh Marudut Maruli Nainggolan.
“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan pada Kamis (3/9/2020).
Sri Hartati Susilawati (SHS) diketahui sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah menggunakan meterai untuk kepentingan pribadi.
“SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tambah Riko.
Putusan tersebut juga terkait dengan peran Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Dari putusan tersebut, Saudari SHS selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” kata Riko.
Atas perbuatannya tersebut, Marudut Maruli Nainggolan dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. [KM-06]














