Saling Sentil Bobby Nasution – Edy Rahmayadi Soal Hutang Dana Bagi Hasil Pajak

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Bobby Nasution menyampaikan bahwa hutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum sepenuhnya dibayarkan. Namun pihak Pemprovsu membantah dan mengatakan bahwa dana bagi hasil pajak senilai Rp 433 miliar itu sudah dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Bobby kembali menjelaskan bahwa yang telah dibayarkan oleh Pemprov adalah DBH tahun 2020 yang baru selesai bulan Mei 2021 lalu. Sedangkan DBH tahun 2021 masih belum diterima oleh Pemerintah Kota Medan.

“Sekarang udah bulan 6, jadi bulan 1, 2,3,4,5 belum kita terima untuk tahun 2021,” ujar Bobby.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa penyaluran pajak Dana Bagi Hasil tersebut dilakukan per-triwulan dan memang akan terjadi keterlambatan pembayaran di pergantian tahun. Edy juga menyentil Bobby mengenai komunikasi yang dilakukan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga:  Lonjakan Penumpang Pada KA Sribilah Utama dan Siantar Ekspres Saat Long Week End Waisak

“Sudah disalurkan. Makanya kalau yang seperti itu baiknya tidak pakai wartawan. Kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia. Itu penyaluran itu pertriwulan ya, triwulan satu oke, triwulan dua oke, triwulan tiga oke, masuk ke triwulan empat Oktober, November, Desember. Begitu dia masuk ke akhir triwulan itukan akhir tahun,” ujar Edy, Kamis (24/6/2021).

“Perubahan tahun itu, pekerjaan-pekerjaan yang ada di perpajakan tidak serta-merta langsung, ada proses-proses pelaksanaan pengawasan dalam perpajakan. Itu kan ada Dinas Perpajakan, ada BPK, sehingga tak terselesaikanlah dia ditepat waktu triwulan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hingga Hari Kedua Masa Long Week End Waisak, Penumpang KA di Sumut Melonjak 15 Persen

Edy juga menyayangkan kejadian dan pernyataan yang dikeluarkan Bobby. Menurutnya selama ia berpengalaman menjadi Gubernur pernah terjadi keterlambatan pembayaran DBH senilai 2 triliun, namun tidak ada yang ribut karena pasti akan dilakukan pembayaran. Edy mengatakan bahwa pembayaran dana bagi hasil pajak tersebut memiliki proses untuk sampai ke Kabupaten/Kota.

“Sedang dalam proses, nanti kalau salah membayarnya kalau nggak hati-hati, ini pajak ini, nanti ribut. Yang pastinya bukan belum dibayar trus dipake Provinsi, oh tidak, ini dalam proses,” tegasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.