Sampah untuk Energi Terbarukan, Begini Kondisinya di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pihaknya ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih.

“Sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025). 

Dijelaskannya, dibandingkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018, regulasi baru ini memperkuat arah pengelolaan sampah nasional melalui beberapa penyempurnaan penting.

pada peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, kini Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan. listrik.

Kemudian, peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Selanjutnya, Perpres 109/2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan. 

Pemerintah, lanjut Hanif, memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional. 

Selain itu, Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan.

Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir — mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi pengolahan energi terbarukan — KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah dan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan.

Perpres 109/2025 bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Potret Pengelolaan Sampah di Kota Medan

Seorang pemulung bernama Parsiah (65), beberapa waktu lalu menjelaskan aktivitasnya bekerja setiap hari di TPA Terjun. Dia baru saja selesai makan siang ketika ditemui di bawah gubuk sederhana yang dibuat sekedar menghindari panas. Saat itu dia bersama suaminya dan tiga rekannya.

Dia lahir di Banyuwangi dan merantau bersama orangtuanya naik kapal pada tahun 1980.  Situasi yang sulit membuatnya tak bisa memilih pekerjaan. Dia tak punya uang untuk pulang ke Jawa. Di tanah andalas ini, saat itu dia tinggal di daerah Pancur Batu, Deli Serdang. 

Sekitar 5 km dari rumahnya beroperasi TPA Namo Bintang. 

Dia diajak oleh teman-temannya untuk datang ke tempat itu untuk mencari barang-barang tertentu yang dibuang orang untuk dikumpulkan dan dijual kembali. Dia mengaku tidak pernah menyangka perantauannya ke Sumatera membuatnya menjadi pemulung bersama suaminya pada tahun 1989.

Saat itu harga barang rongsokan berbahan plastik dan besi masih bernilai tinggi. Tidak seperti sekarang.  Saat ini, lanjut Parsiah, meskipun sampah melimpah tetapi barang yang bisa dijual kembali justru semakin sedikit dan harganya murah. Di saat yang sama, harga kebutuhan hidup semakin tinggi. 

Puluhan Tahun Memulung 

Parsiah dan suaminya sempat bingung mencari penghidupan ketika TPA Namo Bintang ditutup pada 2013.  Namun harapannya muncul lagi ketika mengetahui TPA berpindah ke Kelurahan Terjun, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Jarak dari tempat tinggalnya di Pancur Batu ke TPA Terjun lebih dari 30 km.

Dia dan suaminya memutuskan untuk pindah tempat tinggal ke daerah Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dua anaknya juga ikut menjadi pemulung di TPA Terjun, hingga sekarang. Seperti halnya pekerja di gedung-gedung ber-AC, Parsiah, suaminya dan ratusan pemulung lainnya bekerja dari jam 8 hingga jam 4 sore.

Sepulangnya, akan digantikan ratusan pemulung lain yang bekerja untuk shift sore hingga tengah menjelang tengah malam. Bicara pendapatan, menurut Parsiah tidak pernah bisa dipatok. Selain tergantung dengan kekuatan fisiknya, juga banyaknya plastik, kaca dan kaleng atau besi yang berhasil dikumpulkannya. 

Pemulung lainnya bernama Ika (42). Dia sudah sepuluh tahun memulung di TPA Terjun. Bagi Ika, TPA Terjun tidak hanya sebagai tempat sampah, tetapi sebagai sumber utama penghidupan pemulung.

Banyak barang buangan yang masih bisa dijual kembali sebagai penyambung nyawa ribuan orang. Dia sendiri dalam sehari dari menjual barang bekas bisa menghasilkan rata-rata Rp 50 ribu. Penghasilan itu cukup untuk membantu dapur tetap ngebul. 

Pekerjaan memulung tidak membuat Ika kehilangan keramahtamahannya. Baginya, yang penting kebutuhan hidup bisa terpenuhi dari sumber yang halal sekaligus untuk sekolah anak-anaknya yang kini duduk di bangku SMA, SMK dan SMP. “Anak saya tiga orang, masih sekolah.

Harapan saya, anak-anak jangan kayak mamaknya. Kalau bisa lebih maju, jangan ikut-ikut mulung,” ujarnya lirih sambil menyusun barangnya di dalam karung.

Tak beda dengan Parsiah dan Ika. Mulyono (39) pun menganggap TPA Terjun sebagai sumber penghidupan bagi keluarga. Dia tak tahu apa jadinya jika TPA Terjun ditutup seperti wacana yang didengarnya dari obrolan antar pemulung. Mulyono dulunya seorang buruh bangunan.

Dia memutuskan menjadi pemulung karena bekerja di bangunan tidak menentu uangnya. Kadang ada, kadang tidak. Walaupun hasilnya pas-pasan, masih cukup untuk makan istri dan anak. 

Menurutnya, dari sekian banyak barang rongsokan, yang paling pas adalah ketika mendapatkan tembaga karena harganya bisa mencapai Rp 100 ribu per kg. Namun untuk mengumpulkan sebanyak itu, sebulan belum tentu dapat.

Mulyono bekerja dari Senin hingga Sabtu. Panas dan hujan menurutnya tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja. “Selagi negara membuang sampah di sini, kami di sini lah. Kami sebenarnya tergantung negara sekarang,” ungkapnya.

Gunung Setinggi 40 Meter dari 21 Kecamatan

Ditemui di  Taman Edukasi TPA Terjun, Kepala Tim Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Azman mengatakan, taman ini dulunya adalah gunung sampah yang dinonaktifkan.

Hal ini menjadi tantangan apalagi saat ini ada efisiensi. Dikatakannya, TPA Terjun adalah tempat penampungan sampah dari 21 kecamatan di Kota MEdan. “Kondisi TPA Terjun ini pertama kali disini ada tahun 1993, mulai diresmikan dibuka untuk penampungan sampah Kota Medan. Jadi saat ini kondisi TPA Terjun ini menampung sampah yang terdiri daripada 21 kecamatan yang melakukan pembuangan di lokasi TPA Terjun,” jelasnya. 

Dijelaskan Azman, luas TPA Terjun mencapai 14 hektare, dibagi menjadi zona A, B dan C. Zona A sudah dinonaktifkan dan kini dioperasikan sebagai taman. Dua zona lainnya, kini tingginya mencapai 40 meter. Betapa tidak, setiap harinya ada 200 truk sampah yang datang dan pergi.

Prosesnya dimulai dengan penimbangan di pintu masuk sebelum sampah dibuang ke zona yang sudah ditentukan. “Untuk timbulan sampah yang masuk, yang ditimbang, yang diangkut daripada truk-truk pengangkut sampah ini, sampah kita itu lebih kurang mencapai di angka 1.200 ton, lebih kurang per harinya yang masuk,” jelas Azman.

Dengan jumlah itu, menurut Azman, TPA ini sudah benar-benar tidak mampu menampung sampah dalam waktu lama. Jika tidak ada penambahan luasan lahan, dia memperkirakan tahun depan tidak akan cukup lagi.

“Ini sudah kebingungan kita ini. Ini aja kita sudah berupaya yang di mana mencari celah-celah lagi bisa buang, tapi tahun depan agak sulit kalau hanya mengharapkan kondisinya ini aja,” tambahnya.

TPA Terjun Harus Diperluas

Hal itu karena kapasitas yang dimiliki TPA Terjun saat ini hampir habis karenanya harus ada perluasan lahan.  Menurutnya, dulu ada wacana menambah sekitar 6 hektare dengan bantuan pihak luar negeri, namun belum ada kelanjutan.

Selain perluasan lahan, lanjut Azman, yang dibutuhkan saat ini adalah penerapan teknologi untuk mengelola sampahagar tidak hanya ditumpuk tetapi diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. 

Azman mengakui keberadaan pemulung di TPA Terjun ini tidak sedikit. Menurutnya, ada sekitar 300 pemulung yang bekerja dari pagi hingga malam secara bergantian.

Mereka mencari barang-barang bernilai jual seperti plastik, logam, dan karton. Namun, pekerjaan ini penuh risiko. Pihaknya sering mengimbau dan mengingatkan resiko yang bisa terjadi saat mereka bekerja. Misalnya tidak membakar sampah. 

Resiko lainnya adalah posisi mereka yang kerap kali berdekatan dengan alat berat yang mengangkut dan memindahkan tumpukan sampah.Selain pemulung, ada 40 petugas Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja mengelola kawasan ini.

Namun, Azman mengakui banyak dari mereka belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai. Dikataannya, sudah semestinya pemerintah memperhatikan pengelolaan sampah.

“Kalau lah sampah ini, satu hari nggak diangkut, sudah tidak bisa, kan kacau kita pak, Kota Medan ini. Jadi mohonlah perhatiannya, kita lebih serius untuk masalah perluasan lahan TPA ini, supaya Medan ini tetap tidak terkendala dalam hal sampahnya masyarakat juga,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.