Satpam Perkebunan Kelapa Sawit Perkosa Wanita Diduga Curi Berondolan Sawit

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang satpam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu memperkosa seorang wanita yang diduga mencuri berondolan sawit yang dijaganya.

Korban melawan namun diancam pelaku akan membawanya ke kantor. Jeritan korban pun hanya sayup terdengar oleh kakaknya yang berjarak sekitar 50 meter dari korban.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian itu bermula saat korban sedang mengambil berondolan sawit lantas didatangi secara tiba-tiba oleh pelaku yang sedang berpatroli di lokasi tersebut.

Diduga, saat melihat korban pelaku timbul niatnya karena saat itu mereka hanya berdua di tempat tersbut.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

“Sehingga terjadi lah kejadian itu. Pelaku saat itu meminta korban diam saja dan akan membawanya ke kantor jika melawan atau menjerit,” katanya, Jum’at (24/12/2021).

Dijelaskannya, saat itu korban sempat melawan dan menjerit minta tolong namun tidak ada yang datang. Kakaknya yang berada di jarak sekitar 30 – 50 meter sempat mendengar suara korban namun tidak begitu jelas.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung lari. Korban berinisial A (25) itu sempat melihat wajah dan mengenali pelaku. Sehingga keesokan harinya mereka membuat laporan di Polres Labuhanbatu.

Dari laporan korban pihaknya menyelidiki hingga akhirnya dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan menjurus pada seseorang berinisial AAH (28).

Baca Juga:  Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dijelaskannya, pihaknya sudah memeriksa pimpinan satpam di perkebunan kelapa sawit milik swasta tersebut dan diketahui pada saat itu dia meminta AAH untuk berpatroli di lokasi kejadian.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanbatu itu diketahui sudah bekerja menjadi satpam di tempat tersebut selama 4 tahun. Pelaku ditangkap juga saat berada di kantornya di Jalan HM Thamrin, Rantauprapat pada Selasa (21/12/2021).

“Ditangkap di sekitaran Polres. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. [KM-05]