MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 11.571 angkutan kota (angkot) yang terdaftar di Kota Medan. Sayangnya, hanya 2.453 yang melengkapi administrasi.
Hal ini diungkapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Dari sebelas ribu angkutan umum tersebut, ada 19 jenis angkutan kota dan 194 trayek di Kota Medan dan sekitarnya.
“Dari sisi perizinan angkot ini ada 11.571. Yang mengurus surat-surat administrasi hanya 2.453,” ujar Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (13/12/2021).
Iswar Lubis menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 jumlah angkot di Kota Medan dan sekitarnya terus menurun drastis.
“Situasi pandemi ini berkurang 35 sampai 40 persen, sehingga yang beroperasional saat ini sekitar 4 sampai 5 ribu,” tambahnya.
Iswar mengaku saat ini pihaknya sedang memfokuskan persyaratan layak jalan bagi angkutan umum, terutama soal administrasi kendaraan maupun fisik.
“Memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan layak jalan dan juga pengemudinya dalam kondisi siap operasi baik dari sisi fisik maupun mental,” tandasnya. [KM-07]















