NEW YORK, KabarMedan.com | Sebanyak 30 warga negara Indonesia positif terinfeksi virus corona di 15 negara bagian di Amerika Serikat, yang berada di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di New York.
Dalam keterangan tertulis KJRI New York, Selasa (21/4), hingga tanggal 20 April 2020 terdapat 30 WNI yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Dari 30 WNI tersebut, 8 orang meninggal dunia dan 1 orang dinyatakan sembuh. Selain itu, 3 orang dirawat di rumah sakit dan 18 orang menjalankan karantina mandiri,” demikan menurut keterangan KJRI New York.
Menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, wilayah kerja KJRI New York mencakup negara bagian Connecticut, Delaware, Massachusetts, Maryland, Maine, North Carolina, New Hampshire, New Jersey, New York, Philadelphia, Rhode Island, South Carolina, Virginia, Vermont, dan West Virginia.
Dalam keterangan tersebut, KJRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus memperhatikan dan mematuhi arahan otoritas setempat, menghindari kerumunan dan menjaga jarak fisik.
“Para WNI juga diminta menjaga pola hidup yang sehat di tengah pandemi COVID-19 yang telah menjadi krisis global tersebut,” imbau KJRI New York.
Hingga 20 April, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mencatat 765.613 kasus COVID-19 di Amerika Serikat, dengan jumlah orang meninggal mencapai 40.620.
Sementara itu, jumlah kasus di 15 negara bagian wilayah kerja KJRI New York tercatat sebesar 465.312 dan jumlah korban jiwa sebanyak 28.023 orang.
Negara Bagian New York merupakan wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di AS, sebanyak 247.215 dan jumlah meninggal sebanyak 18.298.
Sementara di New York City saja jumlah kasus tercatat sebanyak 129.788, dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 8.811 sementara yang belum terkonfirmasi sebanyak 4.429. [KM-01]