Sebanyak 32 Daerah di Sumut Berstatus Zona Kuning

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 32 daerah di Sumatera Utara (Sumut) berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan Covid-19.

Dilansir dari SuaraSumut.id, data dari laman resmi Covid19.go.id, Selasa (5/4/2022), daerah berstatus zona kuning mengalami peningkatan dari pekan sebelumnya hanya terdapat 24 daerah.

Adapun daerah yang berstatus zona kuning adalah Asahan, Nias Selatan, Pematangsiantar, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidimpuan, Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Padanglawas Utara, Deli Serdang, Nias, Tapanuli Tengah, Gunungsitoli, Batu Bara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Nias Barat, Pakpak Bharat, Binjai, Medan, Toba Samosir, Dairi, Padanglawas, Labuhanbatu, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai.

Sedangkan daerah yang berstatus zona oranye atau risiko sedang terhadap penularan Covid-19 yaitu Kabupaten Samosir.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Diketahui, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yaitu jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. [KM-07]