Seekor Kucing Kuwuk Diserahkan ke BBKSDA Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Seekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran.

Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh Ahmad Tarmizi Nasution warga Desa Damuli Pekan/Siranggong, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah dipelihara selama 1-2 bulan.

“Yang pasti itu bukan dari perdagangan hewan,” kata Humas BBKSD Sumut Handoko Hidayat, Kamis (9/1/2020).

Ia menjelaskan, pemeliharaan kucing yang diperkirakan berusia 6 bulan berawal saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan.

Handoko lalu memintanya untuk dipelihara. Setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelpon pihaknya untuk menyerahkannya.

“Karena dia tahu itu dilindungi, maka diserahkan, dia telfon petugas kita,” katanya.

Handoko menambahkan, kucing itu banyak ditemukan di sekitar kebun sawit karena mangsanya tikus. Tikus, kata dia, banyak ditemukan di kebun sawit.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

“Jadi di kebun sawit itu kan banyak tikus, jadi banyak juga lah kucing kuwuk itu di situ. Mangsanya di situ. Begitu lah rantai makanannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi yang di berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, kucing kecil Asia dengan sebaran distribusi luas ini sejak 2002 terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN . Namun demikian, kucing ini terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Kucing yang memiliki 12 subspesies ini juga tercatat sebagai Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar, yang artinya spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Handoko menambahkan, kucing tersebut nantinya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Paling tidak lama lah di sana direhabilitasi. Kalau sudah bisa makan sendiri nanti langsung dilepasliarkan,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.