Selama 2014, Kinerja Industri Keuangan Non Bank Tumbuh Positif

KABAR MEDAN | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri keuangan non bank selama tahun 2014 positif di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan bulan November 2014 naik sekitar 12,84% dibandingkan posisi per Desember 2013 menjadi Rp1.514,6 triliun. Penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun.

“Sampai dengan November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 40,9% atau Rp237,7 triliun, naik dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2013 sebesar 9%. Adapun pertumbuhan premi tertinggi pada asuransi sosial sebesar 566,4% sebesar Rp63,2 triliun. Sedangkan premi asuransi jiwa sebesar Rp115,6 triliun, asuransi umum Rp43,8 triliun, dan reasuransi Rp5,4 triliun. Sementara untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40% sebesar Rp145,9 triliun,” kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com.

Angka densitas (premi bruto/jumlah penduduk) dan angka penetrasi (premi bruto/GDP) juga menunjukkan nilai positif. Densitas Asuransi Jiwa sampai November 2014 sebesar Rp458.980 naik dibanding November 2013 Rp426.530. Angka penetrasi Asuransi Jiwa sebesar 1,26 persen naik dibandingkan tahun 2013 1,17 persen. Densitas Asuransi Umum sampai November 2014 sebesar Rp174.090 turun dibanding November 2013 Rp175.000. Angka penetrasi Asuransi Umum sebesar 0,48 persen atau stagnan dibanding tahun 2013. Densitas Asuransi Komersial sampai November 2014 sebesar Rp633.070 naik dibanding November 2013 Rp601.530. Angka penetrasi Asuransi Komersial sebesar 1,74 persen naik dibandingkan tahun 2013 1,65 persen.

Selanjutnya untuk pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2014 mengalami kenaikan dibanding tahun 2013, yaitu piutang pembiayaan sebesar Rp364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp111,1 miliar, anjak piutang Rp9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp243,9 miliar.

“Dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.

Adapun untuk tahun 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA tahun 2015, revisi PMK nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi.

“Untuk Dana Pensiun, OJK akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura,” jelas Firdaus.

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bahwa OJK akan melakukan pengawasan terhadap LKM. Sampai dengan saat ini, OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, beberapa program kerja OJK di antaranya adalah pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingkat dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum siap.

Sementara itu untuk IKNB Syariah, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9% dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8%. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan industri untuk pengembangan IKNB Syariah. Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB.

“Khusus mengenai perijinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perijinan di IKNB dan percepatan proses perijinan serta fit and proper test perusahaan di IKNB. Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perijinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan nonbank, dan menyiapkan program one day services untuk perijinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang,” katanya.

Sementara percepatan proses perijinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.