Selama Oktober 2022, Polisi Tangkap 124 Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Selama bulan Oktober 2022, Polrestabes Medan menangkap 124 orang bandit jalanan yang kerap beraksi di Kota Medan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan 124 orang bandit jalanan yang diamankan ini terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga:  Musda Kelima MUI Sergai Kembali Tunjuk Hasful Huznain Jadi Ketua Umum

“Ke 124 tersangka itu terdiri dari 28 tersangka Curas, 88 tersangka Curat, dan 8 tersangka Curanmor,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Fathir mengatakan kasus Curat mendominasi aksi kejahatan di Medan selama bulan Oktober 2022. Menyusul berikutnya aksi perampokan.

“Untuk seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan, KAI Sumut Lakukan Penataan Beberapa Stasiun

Kasat menegaskan Polrestabes Medan bersama Polsek Jajaran terus melakukan penindakan dan pemberantasan para pelaku kejahatan jalanan di wilayah kota Medan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.