Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Medan Akan Ditutup

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta agar penyelenggara kegiatan pariwisata terutama tempat hiburan malam agar menutup tempat usahanya selama satu bulan dimulai dari 22 Maret hingga 22 April 2023.

Penutupan dilakukan untuk sementara waktu menghormati ibadah bulan suci Ramadan yang jatuh pada 23 Maret 2023, dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution di Medan, (22/03/2023).

Bobby mengimbau seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Musim Penghujan, Manajemen KAI Divre I Sumut Cek Lintas Medan-Rantauprapat

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan agar usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Sedangkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Hadirkan Fasilitas Mushola di KA Sribilah Utama

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.