MEDAN, KabarMedan.com | Terungkap. Kasus penganiayaan terhadap anak angkat yang masih berusia 7 tahun di sebuah rumah di Jalan Medan – Binjai, KM 13,8, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang beberapa waktu lalu karena pelaku emosi saat mendampingi korban belajar.
Tersangka LS (33) kepada wartawan pada Jumat (14/1/2022) mengatakan, dia tiga kali memukul kepala korban dengan penggaris besi. Dia membantah memukul wajah korban dengan tangannya. Dia hanya mendorong kepala korban ke belakang.
Saat itu korban sempat mengatakan kepadanya bahwa dia bukan ibunya. Dia pun menjawab bahwa dia tak boleh mengatakan hal tersebut kepada orang tua. Dikatakannya, dia tak tahu kenapa wajah korban lebam dan matanya memerah.
Dia mengetahuinya pada pagi hari dan sempat mengkompres dengan air panas serta induk kunyit. “Bangun tidur udah nengok itu udah biru, pake kompres induk kunyit, sama dibungus pake perban gitu lah. Saya bangun itu udah lebam, makanya saya kaget,” katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menjelaskan, tersangka mengaku perbuatannya hanya sekali dilakukan namun korban mengatakan itu sudah berulangkali. Perbuatan itu dilakukannya saat suaminya tidak ada di rumah.
Dikatakannya, tersangka LS mengaku emosi saat mengajari korban. Dalam proses belajar, kata dia, korban tidak cepat menangkap pelajaran sehingga membuat lelaki emosi. Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita barang bukti penggaris besi panjang.
“Kemudian selain menggunakan alat satu rol besi panjang itu, tersangka juga menggunakan tangan, memukul wajah anak korban,” katanya.
Dijelaskannya, korban berinisial M (7) merupakan anak angkat dari suaminya yang berinisial SG (37). LS menikah dengan SG yang tidak memiliki anak dan sudah mengangkat dua orang anak. Sementara LS saat dinikahi SG berstatus janda dengan 1 anak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [KM-05]















