KABAR MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan mengamankan enam tersangka dalam dua kasus berbeda. Tersangka Andika Anda (25) dan Agus Priawan (18) warga Jalan Satria dann Faisal alias Ucok (44) Warga Jalan Sudirman, Lorong Musyawarah, Dusun VII Desa Saentis diamankan karena terlibat dalam kasus judi dingdong.
Sementara, tersangka Gokman Nainggolan (30) warga Jalan Tuamang, Edy Sutiono (43) dan Agus Ramadhan (25) warga Jalan Seser diamankan karena terlibat kasus pencurian genset. “Keenam tersangka kita amankan dalam sepeken ini. Tersangka kita amankan dikediamannya masing- masing,” jelas Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, Iptu Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (29/10/2014) sore.
Tersangka Andi mengaku, sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dikawasan J Mandala. “Kalau mencuri berdua, hasil penjulan dapat Rp 1,5 juta. Kami bagi dua,” katanya.
Tersangka Faisal mengaku, baru tiga hari menjalani usaha Dindong jenis Kelinci di kediamannya. “Baru buka dan omsetnya 100 ribu per hari bang. Pemiliknya dingdong ini namanya Fatar dan lari saat kami ditangkap,” katanya. [KM-03]