MEDAN, KabarMedan.com | Transaksi narkoba sering terjadi di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Warga yang resah melaporkannya ke Polres Asahan. Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan yang menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap seorang perempuan dan teman laki-lakinya dengan barang bukti 101,68 gram.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perempuan itu berinisial KH (30) dan teman prianya AI (26), Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan. Keduanya ditangkap di jalan lingkar Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Sabtu (2/10/2021) Sore.
Dikatakannya, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Tim Sat Res Narkoba kemudian menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli di rumah KH. Selanjutnya, terjadi kesepakatan transaksi di jalan lingkar tersebut pada pukul 18.00 WIB.
Saat itu, KH datang bersama AI AI mengendarai sepeda motornya. Saat itu juga keduanya langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu bungkus plastik putih berukuran sedang dibungkus lakban berisi sabu-sabu seberat 101,68 gram. Pihaknya juga menyita sepeda motor pelaku, serta tiga handphone milik pelaku.
“KH mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai. Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang (DPO),” katanya, Jumat (8/10/2021).
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan.
“Saya tegaskan tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saya tidak main-main dalam pemberantasan narkotika,” katanya. [KM-05]