JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, anak yang belum divaksin Covid wajib menjalani karantina selama lima hari di Indonesia, setelah melakukan perjalanan luar negeri.
“Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksin lengkap,” ujar Wiku, Selasa (9/11/2021).
Wiku berharap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin dapat memperhatikan aturan tersebut.
“Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” katanya.
Wiku menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai 11 tahun di Indonesia.
Wiku menjelaskan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.
“Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala,” jelasnya.
Pemerintah menurut Wiku terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia termasuk untuk anak-anak demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. [KM-07]














