JAKARTA, KabarMedan.com | Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan sekaligus menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo yang mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun 2023.
“Kami sedang membangun sistem informasi, insya Allah tahun 2023 kita sudah akan menggunakan sepenuhnya NIK yang diaktivasi sebagai wajib pajak,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Suryo mengatakan NIK sebagai NPWP akan berlaku untuk warga masyarakat secara perseorangan atau pribadi, sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIK adalah identitas yang juga menjadi sarana administrasi perpajakan. Perintegrasian NIK menjadi NPWP ini juga sejalan dengan sistem Satu Data Indonesia (SID),” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan NIK menjadi NPWP berkemungkinan terjadi dengan dua pola.
“Pertama, masyarakat mendaftar sendiri di Kantor Perwakilan Pajak terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan,” pungkas Hestu. [KM-06]