TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Pengadilan Agama Tebing Tinggi berencana mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINT), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi pada pertengahan bulan Desember mendatang.
Rencana itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Devi Oktaria didampingi Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebing Tinggi, Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Muhammad David Saragih dan para OPD terkait, kepada Pj. Wali Kota Muhammad Dimiyathi, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (19/10/2022).
Menurut Devi, Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di isbatkan pernikahannya.
“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi tinggi”, ujarnya.
Sementara itu Pj. Wali Kota Muhammad Dimiyathi mengapresiasi rencana Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar di Mal Pelayanan Publik Tebing Tinggi.
Menurut Pj Wali Kota, dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.
“Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama,” Jelas Pj Wali Kota.[KM-04]