MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan bantuan beras sebanyak 10 kilogram.
Setelah melakukan pengecekan status penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id masyarakat dapat mempersiapkan dokumen berikut untuk melakukan pencairan bantuan:
- Surat undangan atau surat keterangan
- KTP
- Kartu Keluarga
Surat undangan atau surat keterangan dari ketua RT setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat, berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Petugas kemudian akan melakukan scan barcode dan dana akan diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat juga akan difoto bersama dengan dokumen sebagai bukti telah menerima bansos tersebut.
Untuk penerimaan bansos maupun pencairannya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan pemotongan biaya apapun.
Sebelumnya masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial melakui website yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Berikut langkah cek status penerima bantuan secara online:
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama lengkap sesusai KTP
- Masukkan kode pada kolom, jika tidak jelas dapat mengklik ‘reload’
- Tekan tombol cari. [KM-06]














