Soal Dana BPNT, Kadinsos Sergai: Mau Dibeli Kemana, Itu Hak Masyarakat

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Arianto menegaskan Dinas Sosial tidak pernah memaketkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dalam penyalurannya.

“Dinas Sosial Kabupaten Sergai, tidak akan pernah memaketkan itu, dan itu melanggar aturan,” ujar Arianto, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (11/3/2022).

Ia menegaskan, untuk tahun 2022, KPM BPNT menerima bantuan tersebut secara cash melalui Kantor Pos dan uang bantuan yang diterima digunakan untuk membeli sembako.

“Kita harapkan kepada masyarakat, penggunaan uang bantuan itu untuk membeli sembako. Ketika ada oknum yang mengancam, mengintimidasi, mengarahkan, itu sudah gak benar akan kita tindak,” ujar Arianto.

Baca Juga:  Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Pembangunan PSEL Medan Raya, Segera Groundbreaking

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar uang yang diterima dari BPNT untuk membali sembako, soal mau di beli kemana, itu hak masyarakat.

“Ketika ada orang yang menyebutkan itu E-warong, saya tegaskan E-warong sudah tidak ada lagi di Kabupaten Sergai. Dan di dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan E-warong,” ujar Arianto.

Arianto menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan E-warong itu tidak benar, dan kalau memang ada itu akan ditindak oleh Dinas Sosial, apalagi sampai ada yang mengarahkan ke salahsatu tempat.

Dikesempatan itu Ia juga mengimbau kepada Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK), agar menyampaikan kepada KPM agar uang yang diterima akan dibelikan Sembako.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Kadis Arianto juga mengingatkan TKSK jika kedapatan menyalahkangunakan wewenangnya dalam proses penyaluran BPNT tersebut maka akan ditindak tegas.

“Kita pastikan akan ditindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa,” ujar Arianto.

Sebelumnya, penyaluran BPNT di Serdang Bedagai menuai polemik. Berdasarkan amatan dibeberapa lokasi beberapa waktu lalu, Keluarga KPM yang berhak menerima BPNT harus menukarkan uang sebesar Rp 600 ribu yang diterima, dengan paketan sembako yang sudah ditentukan.

Bahkan harga bahan pokok yang diterima masyarakat dalam bentuk paketan, diduga tidak sesuai dengan uang bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu.[KM-04]