Sosialiasi Perda KTR Kota Medan Masih Mengambang

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Sebuah etalase mungil di supermarket dan minimarket dengan manis berderet bungkus-bungkus rokok, persis dekat dengan meja kasir.

Sekali lihat, para penikmat tembakau racikan bercampur tar dan nikotin itu tak akan ragu merogoh koceknya untuk menambah barang belanjaan, sekalipun bungkus itu telah diberi gambar yang menyeramkan dan sebait kalimat himbauan rokok dapat merusak kesehatan dan menyebabkan impotensi. Yah, rokok begitu gampang dibeli dan masih sempurna mengiklankannya.

Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 3 tahun 2014, tak hanya mengatur masyarakat dalam menghargai hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat, khususnya di 7 kawasan yang menjadi wajib KTR.

Seperti di sekolah, tempat bermain anak, layanan kesehatan, fasilitas umum, rumah ibadah, dan perkantoran; tetapi KTR juga mengatur tempat berjualan dan tempat beriklan, seperti yang tertuang dalam pasal-pasal di Perda KTR Kota Medan.

Akan tetapi sejauh ini, berjualan rokok masih saja tanpa batasan. Baik di lampu merah, di terminal yang merupakan tempat fasilitas umum, maupun di pusat-pusat perbelanjaan dan swalayan. Warung-warung dan swalayan dengan gamblangnya memampangkan bungkus-bungkus rokok pada etalase. Bahkan di mini market, dengan gampangnya orang akan melihatnya.

Salah seorang pramuniaga di sebuah minimarket kawasan Simpang Limun Medan, mengaku tidak tahu menahu soal Perda KTR tentang aturan penjualan rokok yang tidak boleh dengan vulgar memampangkan rokok, atau penjualan rokok masih boleh dilakukan tetapi diletakkan secara tersembunyi.

“Kami enggak tau ada aturan begitu. Setahu kami tidak ada pemberitahuan dan tidak ada aturannya. Namanya kami berjualan,” ujarnya, yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Kota Medan tengah dituntut ketegasannya dalam upaya penegakan peraturan daerah. Perda yang telah dibuat tidak seharusnya hanya selesai dibatas sidang paripurna DPRD Kota Medan dan disahkan, tetapi harus ada implementasi yang jelas.

Sayangnya, sosialisasi tentang aturan berjualan rokok saja nyatanya belum sampai kepada masyarakat. Padahal data yang diperoleh dari DPRD Kota Medan, dana sosialisasi Perda KTR Kota Medan untuk tahun 2014 berkisar Rp 245 juta. Nyatanya, sosialisasi belum kelihatan.

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura, Ratna Sitepu, pada pembahasan di DPRD beberapa waktu lalu mengaku sangat kecewa dengan sosialisasi KTR yang menurutnya tidak kelihatan.

“Kita masih belum melihat sosialisasi Perda KTR yang dilakukan Dinas Kesehatan. Padahal menurut aturannya, tahun 2016 Perda tersebut sudah wajib direalisasikan. Artinya sanksi sudah diberlakukan kepada masyarakat, baik perokok maupun penjual rokok dan batasan iklan rokok,” kata Ratna.

Dinas Kesehatan Kota Medan sendiri mengaku sudah melakukan sosialisasi, khususnya dalam penyebaran spanduk dan baliho dibeberapa titik di Kota Medan.

Aktivis lingkungan, Jaya Arjuna, menghimbau pemerintah agar Perda KTR segera disosialisasikan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam implementasi Perda tersebut nantinya. Dan Perda yang telah dilahirkan dengan uang rakyat itu jangan hanya sebagai cek kosong yang tidak berfungsi.

“Disini, Pemerintah Kota Medan harus tegas, karena banyak peraturan yang telah dicipta, tetapi gagal dalam implementasi,” tukas Jaya. [KM-02]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.