SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26) ke Polres Sergai atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila tanpa persetujuan, Kamis (4/6/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, SW menempuh jalur hukum setelah mengetahui video tersebut beredar. Ia pertama kali menerima rekaman itu melalui pesan WhatsApp pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB dari seorang perempuan berinisial VTR (26) yang juga turut dilaporkan.
Kuasa hukum korban menyebut, video tersebut diduga dibuat saat SW masih menjalin hubungan asmara dengan VP. Namun, korban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara moral maupun psikologis. Video itu diduga sudah diketahui pihak lain sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan bagi korban,” ujar Alfianto di Mapolres Sergai.
Dalam laporannya, SW menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video, sementara VTR diduga ikut mendistribusikannya.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Sudah ada laporan, sekarang masih sedang diproses”, singkatnya.[KM-04]














