SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

SW Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Mantan Pacar Usai Kirim Video Tanpa Izin/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26) ke Polres Sergai atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila tanpa persetujuan, Kamis (4/6/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, SW menempuh jalur hukum setelah mengetahui video tersebut beredar. Ia pertama kali menerima rekaman itu melalui pesan WhatsApp pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB dari seorang perempuan berinisial VTR (26) yang juga turut dilaporkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kuasa hukum korban menyebut, video tersebut diduga dibuat saat SW masih menjalin hubungan asmara dengan VP. Namun, korban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.

“Klien kami sangat dirugikan, baik secara moral maupun psikologis. Video itu diduga sudah diketahui pihak lain sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan bagi korban,” ujar Alfianto di Mapolres Sergai.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dalam laporannya, SW menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video, sementara VTR diduga ikut mendistribusikannya.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan.

“Sudah ada laporan, sekarang masih sedang diproses”, singkatnya.[KM-04]