JAKARTA, KabarMedan.com | Sebuah survei daring mengenai kekerasan seksual yang diadakan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, bekerja sama dengan Change.org Indonesia, menunjukkan bahwa 6 persen responden, atau 1.636 orang, mengatakan pernah dipaksa, diintimidasi dan diancam melakukan aktivitas seksual atau pemerkosaan.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar 93 persen korban memutuskan untuk tidak melaporkan kasusnya. Sementara dari sekitar 6 persen yang memutuskan melapor, hanya 1 persen yang mengatakan kasusnya diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwajib. Sisanya menghadapi penghentian kasus, pelaku bebas, berakhir ‘damai’ dan alasan lainnya. (Hasil survei selengkapnya dapat dilihat disini).
Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana R.M. mengatakan, data survei menggambarkan betapa rendahnya kepercayaan korban pada penegak hukum.
“Hal ini bisa jadi berjalan paralel dengan minimnya prestasi penegak hukum dalam mengusut kasus kekerasan seksual. Sebuah pesan yang cukup keras bagi aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus-kasus kekerasan seksual hingga tuntas,” kata Azriana, Kamis (21/7/2016).
Survei yang berlangsung selama bulan Juni tersebut bertujuan memahami sejauh mana kekerasan seksual terjadi dalam kehidupan sehari-hari dari perspektif korban/penyintas. Total responden yang berpartisipasi secara anonim mencapai 25.213 pengguna internet, terdiri dari 12.812 perempuan, 12.389 laki-laki dan 12 transgender.
Dari jumlah itu, 37,87 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Jika dirinci berdasarkan gender, maka 5.995 perempuan (62,8 persen), 3.544 laki-laki (37,1 persen), dan 10 transgender (0,1 persen) pernah mengalami kekerasan seksual.
Menjelang Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2016, ada temuan lain yang mengejutkan dari survei ini, yakni bahwa 2 dari 3 responden yang mengaku mengalami pelecehan seksual berusia di bawah 18 tahun.
Baca Halaman Selanjutnya