Syarat Kedatangan Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

(foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dalam hal ini, tentunya beberapa persyaratan harus tetap dipatuhi demi menjaga kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dapat mereda.

Berikut, syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA:

  1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal
  • Samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  1. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif
  1. Harus melakukan karantina
  • 5×24 – negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah
  • 14×24 – negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi

Syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus WNA:

  1. Yang bertujuan melakukan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau
  2. Wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perudangan yang berlaku
  3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggung USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Alur penanganan WNA atau WNI di pintu masuk kedatangan ke Indonesia:

WNA atau WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Jika hasilnya positif maka:

  1. Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala ringan
  2. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
  3. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung biaya mandiri.

Namun, jika hasilnya negatif maka:

  1. Melakukan karantina 5×24 jam jika negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah dan 14×24 jam jika negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi
  2. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. [KM-101]

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.