MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Keuangan Mikro (LKM) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengukuhan paling lambat 8 Januari 2016. Jika LKM belum memperoleh izin sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Kewajiban LKM memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan UU No 1 tahun 2013 tentang LKM berlaku pengurusannya sejak 8 Januari 2015 dan berakhir paling lambat 8 Januari 2016,” kata Edi Setyadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam Sosialisasi UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, beserta Peraturan Pelaksanaannya, di Hotel Grand Aston, Medan, Rabu (26/8/2015).
Secara nasional, kata Edi, baru 8 yang mengurus izin LKM dan untuk Sumut masih satu LKM yang masih dalam proses pengurusan perizinan.
“OJK terus mensosialisasikan LKM, karena masa pengurusan tinggal beberapa bulan lagi. Untuk pengurusan izin di OJK tidak dipungut biaya apapun,” sebutnya.
Menurut Edi, kendala belum banyaknya LKM melakukan pengurusan izin usaha dari OJK, dikarenakan masalah akte pendirian, data perusahaan, dan surat rekomendasi pengawasan dewan pengawasnya.
“BPS mendata ada 56 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM), diantaranya sekira 99 persen usaha mikro atau sekira 55 juta. Jadi hanya sekitar 10 juta yang dapat dilayani. Masih banyak potensi yang bisa diangkat dari UMKM,” pungkasnya. [KM-03]














