Tak Bayar Tarif Baru, Pasokan Gas Ke Industri Bakal Diputus

MEDAN, KabarMedan.com | PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai memberlakukan kebijakan tarif harga gas baru bagi industri sebesar USD14/MMBTU, yang berlaku mulai tanggal 20 September 2015. Jika pengusaha pemakai gas tak mengindahkan tarif baru tersebut, maka akan dikenakan sanksi denda bahkan hingga pemutusan pasokan gas.

“Pemutusan itu akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2015. Jadi, jika tidak ingin diputus maka sebelum akhir bulan September ini perusahaan diwajibkan mengikuti aturan pembayaran harga gas baru USD14/MMBTU,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (APIGAS) Sumut, Johan Brien, di Medan, Jumat (11/9/2015).

Menurutnya, sanksi denda dan pemutusan yang bakal diterapkan PGN, telah membuat industri pengguna gas di Sumatera Utara resah. “Sejumlah perusahaan industri telah melaporkan perihal ini ke APIGAS,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang menaungi perusahaan pemakai gas, maka APIGAS telah berkoordinasi dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumut, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat.

“APINDO Sumut telah menyurati Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, dan instansi terkait, yang memohon agar tagihan tarif gas baru oleh PGN sebesar USD14/MMBTU ditunda, menunggu harga keputusan dari Pemerintah,” ujar Johan Brien, yang juga Wakil Ketua APINDO Sumut.

Sementara itu, Humas PGN SBU III, Riza ketika dikonfirmasi via SMS, Jumat (11/9/2015), terkait kebenaran informasi akan diputusnya pasokan gas jika industri pemakai gas tak melakukan pembayaran hingga 1 Oktober 2015, menjelaskan, PGN sebagaimana perusahaan-perusahaan utilitas yang lain berharap untuk dapat menyalurkan produknya secara berkesinambungan kepada pelanggannya secara baik.

Ia mengungkapkan, sebagai informasi untuk semua jenis pelanggan baik rumah tangga, komersil, sosial, maupun industri; sistem pembayaran yang diterapkan terlebih dahulu baru dilakukan penagihan

Dalam hal pelanggan telah menggunakan gas namun belum melakukan pembayaran, didalam perjanjian jual beli gas antara pelanggan dengan PGN telah disepakati apabila dalam waktu tertentu, maka PGN dapat melakukan pemutusan penyaluran gas kepada pelanggan.

“Jadi, kami menerapkan hal ini sesuai dengan perjanjian dan diterapkan hanya kepada pelanggan yang tidak membayar saja. Kami yakin puluhan ribu pelanggan PGN di Kota Medan sudah memahami hal tersebut dan kami bersyukur pemutusan aliran ke pelanggan sangat jarang terjadi selama ini,” tukasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.