
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Press Rilis Pengungkapan Kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).
Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.
“Keduanya berperan sebagai pengecer judi togel dengan modus menerima pemasangan angka dari masyarakat yang ingin bertaruh,” jelas AKBP Jhon Herry didampingi, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Plt. Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno.
Barang bukti yang diamankan meliputi buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, serta uang tunai sebesar Rp36 ribu.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait peran pemilik warung tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKBP Jhon Herry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.[KM-04]