Tak Gunakan Alat e-Parking Saat Bertugas, 2 Juru Parkir di Kota Medan Diamankan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang Juru Parkir (Jukir) di Kota Medan kedapatan melanggar SOP pengutipan retribusi parkir secara elektronik. Kedua jukir tersebut kedapatan tidak melengkapi dirinya dengan alat e-Parking atau alat pembayaran parkir digital (non tunai).

Diketahui, keduanya beroperasi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan S. Parman (depan Cambridge) dan di Jalan Gatot Subroto (depan Plaza Medan Fair).

“Artinya, kedua jukir e-Parking tersebut masih melakukan pengutipan retribusi parkir secara manual atau tunai. Sementara di lokasi e-Parking, kita sudah menegaskan agar tidak ada lagi pembayaran secara cash, sebab semua pembayaran retribusi e-Parking wajib dengan cara cashless,” ungkap Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis disela patroli monitoring jukir (e-Parking) di Kota Medan, Senin (20/3/2023).

Diterangkan Iswar, Dishub Medan telah mengamankan kedua jukir yang terjaring patroli tersebut. Kedua jukir tersebut dibawa ke posko Dishub Medan di Taman Ahmad Yani, Kota Medan.

“Keduanya sudah diamankan oleh tim patroli kita. Mereka dibawa ke posko untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kita harapkan, hal ini diketahui oleh semua jukir e-Parking di Kota Medan agar mereka juga tidak melakukan kesalahan yang sama,” katanya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Iswar Lubis menambahkan patroli jukir e-Parking tersebut dilakukan untuk memastikan jalannya sistem e-Parking sebagai sistem parkir yang sangat baik dan terstruktur agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

“Kita menyadari sistem e-Parking yang sudah sangat baik ini masih belum sepenuhnya berjalan sesuai SOP, sehingga perlu peningkatan monitoring dan penindakan, khususnya terhadap jukir yang belum menerapkan SOP. Sistem (e-Parking) sudah sangat baik, tapi petugasnya yang masih ada melanggar sistem yang sudah ditetapkan,” ucap Iswar Lubis

Iswar juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang bertindak sebagai pihak ketiga pengelola e-Parking di Kota Medan untuk melengkapi setiap jukirnya dengan peralatan pembayaran e-Parking.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Sistem e-Parking ini adalah program Bapak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) yang terbukti berhasil meningkatkan PAD Kota Medan dari sisi retribusi parkir. Kita minta semua pihak mendukung program e-Parking ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Iswar juga meminta kepada masyarakat pengguna jasa e-Parking untuk tidak membayar retribusi parkir secara tunai di lokasi-lokasi e-Parking di Kota Medan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dihari yang sama Dishub Kota Medan juga melakukan razia angkutan umum bersama pihak kepolisian di sejumlah titik. Hal ini dilakukan untuk menertibkan seluruh angkutan umum di Kota Medan agar dapat beroperasi dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Saat ini semua lini sedang kita lakukan pengawasan dan penertiban. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Medan, kita terus melakukan upaya dalam merubah karakter berlalu lintas masyarakat agar menjadi lebih baik,” tutupnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.