MEDAN, KabarMedan.com | Komisaris PT Indolink Wisata, Erlina (49) dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang senilai Rp 116 juta, Jum’at (5/3/2021).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Erlina selama 3 tahun,” tandas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dari Ruang Cakra IX.
Erlina dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diberatkan dengan perihal bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara material. Putusan Hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 10 bulan.
Kasus ini berawal dari adanya promo dari perjalanan dari Medan ke Hongkong dengan kunjungan ke 5 kota oleh Travel Indolink Holiday. Saat itu saksi korban Junita tertarik mengikuti tour tersebut bersama dengan teman-temannya yaitu Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani.
Kesepakatan total biaya perjalanan tersebut sebesar Rp 143.200.000 untuk 11 orang. Junita telah menyerahkan biaya tour secara bertahap hingga sebesar Rp 116.000.000 dan sisanya rencana akan dibayarkan seminggu sebelum keberangkatan.
Akibat adanya info kerusuhan di Hongkong pada Oktober 2019, Juanita kemudian meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan biaya yang telah dibayarkan sebelumnya. Terdakwa menjanjikan pengembalian uang dalam rentang waktu 14-21 hari terhitung sejak 11 Oktober 2019 dengan alasan menyelesaikan prosedur dari travel.
Namun hingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib, Juanita dan kawan-kawan tak kunjung mendapatkan pengembalian uang pembayaran tour. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut ternyata telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan biaya sehari-hari. [KM-06]














