Tergiur Untung Rp 21 Juta Edarkan 30 Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Medan Labuhan

MEDAN, KabarMedan.com | Tergiur untung Rp 21 juta, seorang sopir warga Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan nekat mengedarkan 30 kg narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di depan gerbang tol ke arah Belawan pada Jumat (10/9/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial GP (48). Bermula dari informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di
dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah fly over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap GP dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dijelaskannya, pelaku mengaku mendapat untung Rp 21 juga apabila berhasil mengedarkannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.