MEDAN, KabarMedan.com | Mengaku terhimpit masalah ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (26) nekat membeli sabu-sabu dari seorang kurir berinisial F (33) untuk diijualnya kembali.
Terungkap, F adalah kurir suruhan suaminya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhanbatu setelah melarikan diri dari Aek Kanopan. Keduanya ditangkap pada Senin (27/9/2021) malam.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, IN merupakan warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan F, warga Kampung Pajak, Kecamatan Kec. NA IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sabu-sabu yang dibalut dengan lakban kuning seberat 97,2 Gram netto, 3 unit handphone dan satu sepeda motor. Dijelaskannya, tersangka ditangkap setelah penyelidikan selama sepekan.
Keduanya ditangkap saat duduk dan hendak bertransaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong. Sabu-sabu itu diletakkan di atas meja. Dari pemeriksaan, IN merupakan istri dari AK yang menjadi DPO kasus narkoba.
IN mengaku baru sekali ini menjual sabu-sabu karena keadaan ekonominya. Sabu-sabu itu dibeli suaminya dengan harga per gram-nya Rp 430.000. “Dan rencananya akan dijual IN per gram-nya sebesar Rp 470.000,” katanya, Senin (4/10/2021) siang.
Sementara itu, F merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada istrinya di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000.
Upah itu akan diserahkan oleh IN kepadanya setelah tiba di Rantauprapat. Dari keterangan tersangka, dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan namun AK sudah melarikan diri sehingga ditetapkan DPO.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. [KM-05]