Terima Suap Ketok Palu dari Mantan Gubernur, Anggota DPRD Dinilai Tak Berikan Teladan

Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Persidangan terdakwa penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yakni Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih beserta dengan 11 orang lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (2/3/2021).

Dalam tuntutan yang memperhatikan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo 64 ayat 1 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sengaja dan sadar melakukan perbuatan tersebut.

“Bahwa di dalam persidangan sudah jelas fakta bahwa adanya penerimaan uang oleh terdakwa,” ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Baca Juga:  Mall Centre Point Luncurkan Loyalty Program Berbasis Digital

Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih beserta terdakwa lainnya dengan nomor perkara yang berbeda diduga memberikan persetujuan terhadap RPJP tahun anggaran 2012, PAPBD tahun anggaran 2013, PAPBD tahun anggaran 2014, APBD tahun anggaran 2014, APBD tahun anggaran 2015.

Masing-masing dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan terhadap para terdakwa yaitu membayar uang pengganti kepada negara, Robert Nainggolan senilai Rp. 427.500.000, Layari Sinukaban senilai Rp 377.500.000 dan Japorman Saragih senilai Rp 427.500.000. Kepada ketiganya juga dilakukan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, masing-masing selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukumannya.

Baca Juga:  Siap Hadapi Kebutuhan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Pertamina Bentuk Satgas di Sumatera Utara

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut  dan memiliki motif keinginan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan. Perbuatan para terdakwa juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa selaku anggota DPRD Sumut tidak memberikan teladan yang baik.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum adalah para terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada KPK. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.